Ilmuwan Data Muda

TIK.DSC0501Associate Data Scientist

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
2 J.63OPR00.002.2 Menggunakan Sistem Operasi
3 J.63OPR00.003.2 Menggunakan Peralatan Peripheral
4 J.63OPR00.006.2 Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi – Tingkat Dasar
5 J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
6 J.63OPR00.008.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-mail client)
7 J.63OPR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial
8 J.63OPR00.011.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata – Tingkat Lanjut
9 J.63OPR00.012.2 Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja – Tingkat Lanjut
10 J.63OPR00.014.2 Melakukan Pemasukan Data
11 J.63OPR00.016.2 Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang
    kerja di sektor industri di bidang pengoperasian komputer.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji
    kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Teknisi Manajemen
    Data.

Tujuan Sertifikasi

  • Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Teknisi Manajemen Data.
  • Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
    kompetensi.

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
    Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
    Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
    2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
    Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi
    Bidang Pengoperasian Komputer
  • Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Biaya Sertifikasi

Rp. 2.000.000,-

Informasi

Jenis Skema : Okupasi

Level : 5

Total Unit : 11

Hubungi Kami untuk Konsultasi

Siap untuk memulai?

Saatnya buktikan kemampuan Anda melalui Sertifikasi Profesi bersama LSP P3 Teknologi Informasi Banua.

Jl. Jafri Zam-Zam No.88, RT.23. RW.05, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70713
Logo LSP Banua Teknologi Informasi
LSP P3 - Teknologi Informasi Banua