Administrator Jaringan
TIK.INF0602: Network Administrator
Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | J.63OPR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
| 2 | J.63OPR00.002.2 | Menggunakan Sistem Operasi |
| 3 | J.63OPR00.003.2 | Menggunakan Peralatan Peripheral |
| 4 | J.63OPR00.006.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi – Tingkat Dasar |
| 5 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser) |
| 6 | J.63OPR00.008.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-mail client) |
| 7 | J.63OPR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
| 8 | J.63OPR00.011.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata – Tingkat Lanjut |
| 9 | J.63OPR00.012.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja – Tingkat Lanjut |
| 10 | J.63OPR00.014.2 | Melakukan Pemasukan Data |
| 11 | J.63OPR00.016.2 | Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna |
Ruang Lingkup
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang
kerja di sektor industri di bidang pengoperasian komputer. - Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji
kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Teknisi Manajemen
Data.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Teknisi Manajemen Data.
- Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
kompetensi.
Acuan Normatif
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi
Bidang Pengoperasian Komputer - Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Biaya Sertifikasi
Rp. 3.000.000,-
Informasi
Jenis Skema : Okupasi
Level : 6
Total Unit : 11
Hubungi Kami untuk Konsultasi
Siap untuk memulai?
Saatnya buktikan kemampuan Anda melalui Sertifikasi Profesi bersama LSP P3 Teknologi Informasi Banua.
Jl. Jafri Zam-Zam No.88, RT.23. RW.05, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70713