Pemasaran Digital
Klaster • Digital Marketing
Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.70MKT00.005.2 | Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi |
| 2 | M.70MKT00.010.2 | Mengolah data riset |
| 3 | M.70MKT00.031.2 | Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan |
| 4 | M.70MKT00.036.2 | Melaksanakan Keterampilan Penjualan |
| 5 | M.73ADV00.021.1 | Menyusun Strategi Konten Iklan |
| 6 | M.73ADV00.023.1 | Membuat Naskah Konten Iklan |
| 7 | M.73ADV00.024.1 | Membuat Materi Konten Iklan |
| 8 | J.630PR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
| 9 | J.630PR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser) |
| 10 | J.630PR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
Ruang Lingkup
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang
kerja di sektor industri di bidang pengoperasian komputer. - Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji
kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Teknisi Manajemen
Data.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Teknisi Manajemen Data.
- Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
kompetensi.
Acuan Normatif
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi
Bidang Pengoperasian Komputer - Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Biaya Sertifikasi
Rp. 1.500.000,-
Informasi
Jenis Skema : Klaster
Total Unit : 10
Hubungi Kami untuk Konsultasi
Siap untuk memulai?
Saatnya buktikan kemampuan Anda melalui Sertifikasi Profesi bersama LSP P3 Teknologi Informasi Banua.
Jl. Jafri Zam-Zam No.88, RT.23. RW.05, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70713