Pemasaran Digital

KlasterDigital Marketing

Pemasaran Digital

Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.70MKT00.005.2 Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi
2 M.70MKT00.010.2 Mengolah data riset
3 M.70MKT00.031.2 Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan
4 M.70MKT00.036.2 Melaksanakan Keterampilan Penjualan
5 M.73ADV00.021.1 Menyusun Strategi Konten Iklan
6 M.73ADV00.023.1 Membuat Naskah Konten Iklan
7 M.73ADV00.024.1 Membuat Materi Konten Iklan
8 J.630PR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
9 J.630PR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
10 J.630PR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial

Ruang Lingkup

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang
    kerja di sektor industri di bidang pengoperasian komputer.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji
    kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Teknisi Manajemen
    Data.

Tujuan Sertifikasi

  • Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Teknisi Manajemen Data.
  • Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
    kompetensi.

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang
    Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
    Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
    2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
    Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi
    Bidang Pengoperasian Komputer
  • Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Biaya Sertifikasi

Rp. 1.500.000,-

Informasi

Jenis Skema : Klaster

Total Unit : 10

Hubungi Kami untuk Konsultasi

Siap untuk memulai?

Saatnya buktikan kemampuan Anda melalui Sertifikasi Profesi bersama LSP P3 Teknologi Informasi Banua.

Jl. Jafri Zam-Zam No.88, RT.23. RW.05, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70713
Logo LSP Banua Teknologi Informasi
LSP P3 - Teknologi Informasi Banua